Pilpres 2019
Disebut Dampingi Jokowi, Mahfud MD Telah Urus Surat Pencalonan sebagai Pejabat Negara di PN Sleman
Ali menjelaskan bahwa Mahfud mengaku membuat surat tersebut sebagai syarat pencalonan sebagai pejabat negara.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin membenarkan hal tersebut.
"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujarnya, Kamis (9/8/2018).
Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>