Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Disebut Dampingi Jokowi, Mahfud MD Telah Urus Surat Pencalonan sebagai Pejabat Negara di PN Sleman

Ali menjelaskan bahwa Mahfud mengaku membuat surat tersebut sebagai syarat pencalonan sebagai pejabat negara.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah mengurus surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin membenarkan hal tersebut.

"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujarnya, Kamis (9/8/2018).

Dijelaskanya, di dalam surat tersebut disebutkan, nama Prof Dr Mahfud MD, laki-laki, tempat tanggal kelahiran, Sampang 13 Mei 1957 alamat, Sambilegi Baru, RT 01/RW 05, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pekerjaan dosen.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved