BKN Blokir Data Kepegawaian 307 PNS Pelaku Korupsi
Mereka sudah diyakini pelaku korupsi, tetapi Pejabat Pembina Kepegawaian intansi terkait belum memberhentikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir Juli 2018 telah memblokir data kepegawaian dari 307 Aparatur Sipil Negara (APS) pelaku tindak pidana korupsi. Jumlah ini meningkat dari data per 20 Juli 2018 sebanyak 231 ASN.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pegendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, jumlah tersebut berasal dari PNS yang belum diberhentikan masa jabatannya, meski telah ditetapkan sebagai pelaku korupsi oleh keputusan hukum tetap (inkracht).
"Mereka sudah diyakini pelaku korupsi, tetapi Pejabat Pembina Kepegawaian intansi terkait belum memberhentikan. Di sini BKN memblokir data PNS itu lewat pemberitahuan," kata I Nyoman saat konferensi pers di kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).
Berdasarkan data dari BKN, sebagian besar PNS korupsi bertugas di pemerintahan daerah (Pemda). Satu orang bekerja di instansi pemerintah pusat, sementara 230 PNS bekerja di 55 pemda.
Dari tambahan data menjadi 307 orang, BKN belum bisa menentukan dari instansi mana saja PNS tersebut berasal.
"Kita masih cek instansi mana saja dan kerugian negara dari ini belum bisa disampaikan karena yang berhak ini adalah auditor keuangan. Jadi masih mengaudit," katanya.
Menurut Nyoman, pemberhentian terhadap PNS pelaku korupsi harus segera dilakukan sesuai perundang-undangan karena menyangkut kerugian negara dan citra birokrasi.
"Bagaimana kita menegakan aturan tanpa pandang bulu, siapapun PNS lakukan tindak pidana itu harus dapat konsekuensi setara, diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.
Jika tidak diberhentikan, BKN bekerja sama dengan KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Hal itu dituangkan dalam kerjasama BKN-KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi.
"Ke depan kita tingkatkan kerja sama. KPK akan mengejar kerugian negara, BKN melakukan audit terhadap pelaku," katanya.