Pemilu 2019
KPU Punya Dasar Kuat Menyatakan Bacaleg Hanura Tidak Memenuhi Syarat
KPU RI siap menghadapi proses sengketa verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan Partai Hanura ke Bawaslu RI.
Akhirnya, pada Jumat kemarin, Partai Hanura mengajukan permohonan sengketa verifikasi bacaleg ke Bawaslu RI. Namun, pihak Bawaslu RI meminta agar berkas permohonan diperbaiki.
Adapun, KPU RI telah menerima berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif tingkat DPR RI yang diserahkan perwakilan 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Lembaga penyelenggara Pemilu itu menerima berkas perbaikan bacaleg sampai Rabu (1/8/2018) pukul 00.00 WIB.
Lembaga penyelenggara Pemilu itu belum menentukan kapan waktu penetapan DCS. KPU hanya mempunyai waktu mulai dari 8-12 Agustus untuk menyusun DCS. Setelah DCS ditetapkan, pihaknya akan mempublikasikan kepada masyarakat.
Setelah menerima berkas perbaikan bacaleg parpol, KPU segera melaksanakan serangkaian tahapan dimulai dengan verifikasi berkas hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018, menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.
Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.
Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018.
Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018.
Selama tahapan pendaftaran dan penelitian bacaleg, KPU RI berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.