Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Punya Dasar Kuat Menyatakan Bacaleg Hanura Tidak Memenuhi Syarat

KPU RI siap menghadapi proses sengketa verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan Partai Hanura ke Bawaslu RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI siap menghadapi proses sengketa verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan Partai Hanura ke Bawaslu RI.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu mempunyai dasar menyatakan bacaleg Partai Hanura tidak memenuhi syarat.

"Dasar kami cukup kokoh. Mengapa kami bersikap seperti itu? karena memang terlambat dan itu faktual," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Minggu (5/8/2018).

Baca: Gempa Berkekuatan 5,6 Skala Richter Guncang Mentawai

Dia menjelaskan, setiap tahapan proses pendaftaran bacaleg selalu dilakukan perekaman.

Sehingga, dapat diketahui secara mudah apabila terdapat keterlambatan parpol memasukkan data.

Untuk Partai Hanura, kata dia, terdapat bacaleg untuk tingkat DPR RI di beberapa daerah pemilihan (dapil) yang mengalami kekurangan persyaratan.

Pihaknya sudah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

Baca: Jokowi Diminta Beri Kepastian Soal Cawapres Kepada Cak Imin

"Perbaikan itu sebelumnya sudah ada berkas yang belum penuhi syarat atau tidak penuhi syarat, sehingga untuk bisa diperbaiki. Jadi kemarin, kami sampaikan perbaikan yang terlambat (dari Hanura,-red) itu kami anggap tak ada perbaikan," kata dia.

Dia menegaskan, 16 parpol peserta Pemilu 2019 diberikan waktu yang sama untuk mengajukan daftar nama bacaleg.

Sehingga, tidak ada perlakuan istimewa kepada salah satu parpol.

Baca: Jokowi dan Megawati Satu Mobil Tentukan Tanggal Deklarasi Calon Presiden

"Iya, kalau kami sih tetap berpegang pada faktanya begitu. Ini kan juga parpol diberikan kesempatan yang sama dalam hal waktu. Kemudian parpol yang lain juga, kalau kami mengistimewakan satu parpol justru akan menjadi permasalahan. Jadi kami akan berpegang kepada fakta-fakta yang ada," katanya.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan 566 bacaleg Partai Hanura untuk tingkatan DPR RI tidak memenuhi syarat (TMS).

Akibatnya, perbaikan itu dicoret dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Padahal, dokumen perbaikan atas form pencalonan itu merupakan hal krusial. Dalam dokumen itu, ada nama bakal caleg dan daftar bakal caleg.

Akhirnya, pada Jumat kemarin, Partai Hanura mengajukan permohonan sengketa verifikasi bacaleg ke Bawaslu RI. Namun, pihak Bawaslu RI meminta agar berkas permohonan diperbaiki.

Adapun, KPU RI telah menerima berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif tingkat DPR RI yang diserahkan perwakilan 16 partai politik peserta Pemilu 2019.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu menerima berkas perbaikan bacaleg sampai Rabu (1/8/2018) pukul 00.00 WIB.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu belum menentukan kapan waktu penetapan DCS. KPU hanya mempunyai waktu mulai dari 8-12 Agustus untuk menyusun DCS. Setelah DCS ditetapkan, pihaknya akan mempublikasikan kepada masyarakat.

Setelah menerima berkas perbaikan bacaleg parpol, KPU segera melaksanakan serangkaian tahapan dimulai dengan verifikasi berkas hasil perbaikan 1-7 Agustus 2018, menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) 8-12 Agustus 2018, mengumumkannya dan melihat persentase perempuan 12-14 Agustus 2018 serta meminta tanggapan masyarakat 12-21 Agustus 2018.

Apabila didapati ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik tersebut 22-28 Agustus 2018 dan memberi ruang kepada partai politik untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.

Selanjutnya untuk pemberitahuan pengganti DCS berlangsung 1-3 September 2018, pengajuan penggantian bakal calon 4-10 September dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018.

Tahap akhir penyusunan DCT baru berlangsung pada 14-20 September 2018, ditetapkan 20 September dan DCT diumumkan ke masyarakat 21-23 September 2018.

Selama tahapan pendaftaran dan penelitian bacaleg, KPU RI berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved