Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Punya Dasar Kuat Menyatakan Bacaleg Hanura Tidak Memenuhi Syarat

KPU RI siap menghadapi proses sengketa verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan Partai Hanura ke Bawaslu RI.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Wahyu Setiawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI siap menghadapi proses sengketa verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan Partai Hanura ke Bawaslu RI.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu mempunyai dasar menyatakan bacaleg Partai Hanura tidak memenuhi syarat.

"Dasar kami cukup kokoh. Mengapa kami bersikap seperti itu? karena memang terlambat dan itu faktual," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, Minggu (5/8/2018).

Baca: Gempa Berkekuatan 5,6 Skala Richter Guncang Mentawai

Dia menjelaskan, setiap tahapan proses pendaftaran bacaleg selalu dilakukan perekaman.

Sehingga, dapat diketahui secara mudah apabila terdapat keterlambatan parpol memasukkan data.

Untuk Partai Hanura, kata dia, terdapat bacaleg untuk tingkat DPR RI di beberapa daerah pemilihan (dapil) yang mengalami kekurangan persyaratan.

Pihaknya sudah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

Baca: Jokowi Diminta Beri Kepastian Soal Cawapres Kepada Cak Imin

"Perbaikan itu sebelumnya sudah ada berkas yang belum penuhi syarat atau tidak penuhi syarat, sehingga untuk bisa diperbaiki. Jadi kemarin, kami sampaikan perbaikan yang terlambat (dari Hanura,-red) itu kami anggap tak ada perbaikan," kata dia.

Dia menegaskan, 16 parpol peserta Pemilu 2019 diberikan waktu yang sama untuk mengajukan daftar nama bacaleg.

Sehingga, tidak ada perlakuan istimewa kepada salah satu parpol.

Baca: Jokowi dan Megawati Satu Mobil Tentukan Tanggal Deklarasi Calon Presiden

"Iya, kalau kami sih tetap berpegang pada faktanya begitu. Ini kan juga parpol diberikan kesempatan yang sama dalam hal waktu. Kemudian parpol yang lain juga, kalau kami mengistimewakan satu parpol justru akan menjadi permasalahan. Jadi kami akan berpegang kepada fakta-fakta yang ada," katanya.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan 566 bacaleg Partai Hanura untuk tingkatan DPR RI tidak memenuhi syarat (TMS).

Akibatnya, perbaikan itu dicoret dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Padahal, dokumen perbaikan atas form pencalonan itu merupakan hal krusial. Dalam dokumen itu, ada nama bakal caleg dan daftar bakal caleg.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved