KPK Lantik Dua Pejabat di Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
"Kedua jabatan tersebut sempat kosong beberapa waktu, Direktur PI kosong sejak ditinggalkan pejabat sebelumnya yaitu Buntoro sejak 1 Januari 2013,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengisi dua jabatan struktural di Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIMP).
Dalam acara yang digelar di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018) itu, pimpinan KPK melantik Subroto sebagai Direktur Pengawasan Internal (PI) dan Herry Muryanto dalam jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Baca: 3 WNI Terduga Teroris Terafiliasi ISIS Ditahan Polisi Diraja Malaysia
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Herry Muryanto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan KPK.
Dia bergabung di KPK sejak Februari 2006 sebagai Penyelidik Madya.
Setelah 10 tahun bergabung di KPK, Herry melepaskan status kepegawaian BPKP-nya dan menjadi pegawai tetap di KPK.
Baca: Bersarung dan Mengenakan Jas, Jokowi Ikut Dzikir dan Doa Kebangsaan
Sedangkan, Subroto adalah kandidat dari sumber pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari BPKP.
"Kedua jabatan tersebut sempat kosong beberapa waktu, Direktur PI kosong sejak ditinggalkan pejabat sebelumnya yaitu Buntoro sejak 1 Januari 2013," ujar Febri.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, KPK pernah melakukan empat kegiatan perekrutan, yaitu pada 2013, 2015, 2016 dan 2017 melalui mekanisme alih tugas dan sumber PNYD.
Baca: Komplotan Begal Bermodus Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan Diringkus Polisi
Demikian juga untuk jabatan Deputi PIPM yang kosong sejak 9 Februari 2017, KPK kata Febri pernah melakukan dua kali kegiatan perekrutan pada 2017 dan 2018 melalui mekanisme yang sama.
"Proses seleksi keduanya diawali dari seleksi administrasi, tes potensi-asesmen hingga terakhir proses wawancara dan tes kesehatan pada Juni 2018," kata Febri.