Jumat, 3 Oktober 2025

OTT di Lampung Selatan

KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan sebagai Tersangka Suap 'Fee' Proyek

Basaria Panjaitan mengumumkan status tersangka kepada lima orang yang dibawa ke KPK dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Selatan

Editor: Sanusi
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengumumkan status tersangka kepada lima orang yang dibawa ke KPK dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) malam.

"Terhadap 13 orang yang diamankan di Lampung Selatan (Lamsel), lima orang diantaranya dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil gelar perkara kami meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka," ujar Basaria, Jumat (27/7/2018) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.

Terkait konstruksi perkara, diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan pada Zainudin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Masih menurut penyidik, diduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian Zainudin Hasan meminta‎ Anjar Asmara‎ berkordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait fee proyek.

Anjar Asmara diminta mengumpulkan fee proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunanya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.

"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN (Agus Bhakti Nugroho) ‎diduga terkait bagian dari permintaan ZH (Zainudin Hasan) kepada AA (Anjar Asmara) sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar," paparnya.

Lanjut penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Anjar Asmara, disana tim kembali mengamankan uang Rp 399 juta di dalam lemari dengan pecahan lima puluh ribu rupiah.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved