Selasa, 30 September 2025

Sengketa Pilkada

MK Mengeluh Banyak Dalil Permohonan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Tak Didukung Bukti

Tadi kuasa hukum pemohon mengatakan ada sejumlah suara yang seharusnya milik pemohon

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Panel majelis hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul yang memimpin sidang awal gugatan hasil pemungutan suara Pilgub Sumsel, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mengeluhkan banyaknya dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada yang tidak didukung bukti.

Hal itu disampaikannya saat memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilbup Belitung dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XVI/2018 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

“Tadi kuasa hukum pemohon mengatakan ada sejumlah suara yang seharusnya milik pemohon, harus dilampirkan bukti misal pada P sekian, sehingga bisa langsung kami cocokkan,” ujar Saldi Isra.

“Saya heran banyak sekali yang menyatakan dalil tapi tak diikuti bukti, harus jadi perhatian semua bila mau membantah dalil harus diikuti bukti,” tegasnya.

Pihak pemohon yaitu paslon Hellyana-Junaidi Rahman meminta MK membatalkan penetapan hasil PilbupBelitung tanggal 5 Juli 2018 karena diduga terjadi praktek politik uang.

“Kami juga menduga ada kelalaian petugas penyelenggara pemungutan suara yang lalai dalam mengisi formulir C7 dan C1,” ungkap Kuasa Hukum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan