Pemilu 2019
MK Minta Anggota KPU Kabupaten/Kota Berisikan 5 Orang
Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang bermaterikan lima orang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang bermaterikan lima orang.
Putusan ini dibacakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo.
"Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Huruf c UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang," ujar Suhartoyo membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Senin (23/7/2018).
Pada saat membacakan pertimbangan, mahkamah menjelaskan semua tahapan dan pelaksanaan pemilu, penyelenggara berstatus permanen di tingkat kabupaten/kota menjadi level paling banyak memerlukan sumber daya manusia dalam pelaksanaan tahapan.
Baca: Setuju Putusan MK, Partai Demokrat Pastikan Tak Ada Pengurusnya Daftar Jadi Anggota DPD
Artinya, kata dia, selain alasan kemampuan personal penyelenggara, dibutuhkan pula jumlah penyelenggara pemilu yang memadai.
Sehingga, Mahkamah berpendapat jumlah anggota KPU kabupaten/kota akan sangat menentukan apakah manajemen pemilu dapat dilaksanakan secara rasional dan terukur.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan mengurangi jumlah anggota KPU kabupaten/kota menjadi berjumlah tiga orang di tengah pertambahan beban penyelenggara pemilu adalah sesuatu yang irasional," tambah Suhartoyo.
Sebelumnya, pemohon Perkara Nomor 31/PUU-XVI/2018 mendalilkan penetapan jumlah tiga atau lima orang anggota KPU kabupaten/kota tidak rasional karena tak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia.
Pemohon menilai kondisi itu seharusnya mempertimbangkan wilayah Indonesia bagian tengah dan timur yang terdiri atas ribuan pulau dan pegunungan dengan tingkat kesulitan daya jangkau yang beragam.