Pemilu 2019
KPU Telusuri Mantan Koruptor yang Mendaftar Menjadi Calon Legislatif
KPU RI meneliti data mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI meneliti data mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.
Lembaga penyelenggara pemilu itu akan bekerjasama dengan lembaga peradilan untuk meneliti berkas.
"Kami masih mengumpulkan data karena di beberapa daerah ada informasi itu (mantan napi korupsi,-red), seperti di NTB, Sumatera Utara," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, saat dihubungi Kamis (19/7/2018).
Baca: Polri Usut 25 Kasus Politik Uang dalam Pilkada Serentak 2018
Untuk meneliti berkas dokumen caleg, kata dia, KPU RI menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pihaknya ingin memastikan pada saat mencoret nama mempunyai data disertai dasar hukum.
Menurut dia, data narapidana korupsi didapatkan dari salinan putusan di Mahkamah Agung (MA).
Selain meminta data dari MA, pihaknya bekerjasama dengan instansi penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Baca: Dengan Kepala Tertunduk, Seorang Tersangka Suap Bupati Labuhanbatu Tiba di Gedung KPK
"Untuk itu, kami harus memastikan ada dokumen hukum yang resmi, salinan putusan supaya menjadi dasar bagi KPU menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Tanpa salinan putusan itu kita tidak bisa berbuat banyak," kata dia.
Berdasarkan itu, pihaknya tidak dapat langsung mencoret.
Dia meminta agar ditetapkan terlebih dahulu salinan putusan.
Baca: Kapitra Ampera Menjadi Calon Legislatif dari PDIP, Bachtiar Nasir: Itu Pilihan Politik Dia
Lalu, setelah memverifikasi ada waktu perbaikan untuk penggantian caleg.
Dia menegaskan, aturan itu berlaku untuk pengajuan bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
"Ada informasi tentang itu kami perintahkan ditetapkan dulu salinannya. Biar, kami mampu bertindak adil berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.