Minggu, 5 Oktober 2025

Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR RI Amin Santono Rp 500 Juta

Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara suap

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara suap, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Amin Santono lalu meminta uang muka fee kepada terdakwa melalui Eka Kamaluddin Rp 500 juta guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran.

Pada 1 Mei 2018 Eka kamaluddin juga meminta fee pada terdakwa Rp 10 juta untuk diberikan ke Yaya Purnomo sebagai biaya pengawalan usulan penambahan anggaran di Kementerian Keuangan.

Atas ‎perbuatannya terdakwa Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved