Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR RI Amin Santono Rp 500 Juta
Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara suap
Amin Santono lalu meminta uang muka fee kepada terdakwa melalui Eka Kamaluddin Rp 500 juta guna memperlancar pengurusan penambahan anggaran.
Pada 1 Mei 2018 Eka kamaluddin juga meminta fee pada terdakwa Rp 10 juta untuk diberikan ke Yaya Purnomo sebagai biaya pengawalan usulan penambahan anggaran di Kementerian Keuangan.
Atas perbuatannya terdakwa Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.