Sabtu, 4 Oktober 2025

Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR RI Amin Santono Rp 500 Juta

Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara suap

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara suap, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghias menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara suap, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Eva Yustisiana, Ahmad Ghias didakwa memberikan uang Rp 510 juta kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

Uang sebanyak Rp 500 juta diberikan pada ‎Amin Santono, anggota Komisi XI‎ DPR RI periode 2014-2019.

Sisanya Rp 10 juta diberikan kepada Yaya Purnomo.

Baca: KPU: Partai Politik Punya Alasan Ajukan Publik Figur Jadi Calon Legislatif

Yaya merupakan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan TI.

"Yaitu supaya Amin Santono dan Yaya purnomo mengupayakan agar kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018 yang bertentangan dengan kewajiban Amin dan Yaya," ucap jaksa Eva.

Baca: Elektabilitas Jokowi Akan Stabil Jika Konsisten Memenuhi Janji Politiknya

Peristiwa dimulai pada ‎Januari 2018, Eka Kamaluddin yang mempunyai kedekatan dengan Amin Santono mengajak Iwan Sonjaya selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan mencari daerah yang ingin mendapatkan tambahan anggaran dari APBN-P 2018 melalui usulan Amin Santono dengan syarat memberikan fee 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah atas proposal yang diajukan.

Selanjutnya Iwan Sonjaya meneruskan informasi ke Deden Hardian selaku anggota DPRD Majalengka.

Informasi itu lalu diteruskan Deden kepada terdakwa yang adalah penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.

Baca: Kapendam Jaya Berkunjung Ke Redaksi Tribunnews.com dan Warta Kota

Ahmad Ghias diketahui ‎beberapa kali berkomunikasi dengan Iwan Sonjaya membahas rencana penambahan anggaran kabupaten Sumedang untuk pembangunan infrastruktur dan terdakwa berharap dapat menjadi pelaksananya.

"Iwan Sonjaya memberikan contoh dokumen berupa fotokopi surat usulan tambahan anggaran dari Bupati Kuningan yang ditujukan kepada Kemenkes dengan maksud agar terdakwa juga membuat surat usulan yang serupa untuk pekerjaan infrastruktur," tutur jaksa Eva.

Setelah ‎koordinasi dengan Kepala Dinas PUPR Sujatmoko dan Kepala DKPP Gungun Ahmad akhirnya diputuskan mengajukan usulan tambahan anggaran Rp 25,8 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan serta pengembangan, pengelola jaringan irigasi, rawa dan pengairan.

"Setelah dokumen ditandatangani Sumarwan Hadisumarto selaku Pjs Bupati Sumedang kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk disampaikan ke Amin Santono," ungkap jaksa Eva.

Menindaklanjuti permintaan terdakwa, Amin Santono menemui Yaya Purnomo di Kementerian Keuangan, Yaya bersedia membantu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved