Pemilu 2019
KPU: Partai Politik Punya Alasan Ajukan Publik Figur Jadi Calon Legislatif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan tahapan pendaftaran calon legislatif di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan tahapan pendaftaran calon legislatif di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Calon legislatif itu berasal dari berbagai macam latar belakang, diantaranya publik figur.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan partai politik mempunyai pertimbangan mengapa mendaftarkan caleg dari latar belakang publik figur.
Baca: Survei: Indonesia Negara dengan Tingkat Stres Rendah
"Kami percaya parpol dalam mencalonkan seseorang menjadi bacaleg DPR dan DPRD itu semestinya sudah mempertimbangkan banyak hal, utamanya kemampuan dan rekam jejak," ujar Wahyu Setiawan, saat dihubungi, Kamis (19/7/2018).
Dia menjelaskan, KPU RI tidak dalam posisi menilai kemampuan personal dari caleg DPR dan DPRD.
Baca: Elektabilitas Jokowi Akan Stabil Jika Konsisten Memenuhi Janji Politiknya
Dia menegaskan, kewenangan KPU hanya memastikan yang bersangkutan memenuhi persyaratan berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Selain persyaratan, kata dia, KPU tidak dapat menilai kapasitas personal, tentang apakah situ memiliki kemampuan politik dan sebagainya.
Baca: Kapendam Jaya Berkunjung Ke Redaksi Tribunnews.com dan Warta Kota
"KPU hanya berwenang memastikan bahwa semua bacaleg DPR, DPRD benar-benar memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang dan PKPU," kata dia.
Dia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai mengenai kelayakan caleg dari latar belakang publik figur mewakili masyarakat di parlemen.
"Pada saatnya nanti, masyarakat yang akan menilai. Kemudian, memilih melalui hak politiknya," katanya.