Rabu, 1 Oktober 2025

Polemik Ujaran Kebencian

Saksi Ahli dari Kemendikbud Bersaksi di Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Saksi ahli bahasa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Setyo Untoro, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (jpu) dalam sidang ujara

Penulis: Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli bahasa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Setyo Untoro, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (jpu) dalam sidang ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Setyo, meneliti tiga cuitan Ahmad Dhani yang menjadi obyek perkara kasus ini.

Cuitan pertama yang menyebutkan, "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin."

Cuitan kedua, "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Cuitan ketiga, "Sila pertama Ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras."

Setyo menilai dari sisi konteks, tiga cuitan tersebut saling berkaitan. Hal tersebut diungkapkan Setyo dalam persidangan.

Baca: Jokowi Telah Restui Johan Budi Jadi Caleg

"Dari sisi konteks, tiga cuitan ada kaitan antara kalimat sebelum dan sesudahnya. Jadi menurut saya saling berkaitan," ujar Setyo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Sebelumnya Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis (9/3/2017).

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Baca: Dhawiya Zaida Pesan Nasi Padang

Dhani disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved