Pemilu 2019
KPU Minta Daftar Nama Calon Legislatif Diserahkan Langsung Ketua Umum dan Petinggi Partai Politik
Batas waktu pengajuan Daftar Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tinggal dua hari.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Batas waktu pengajuan Daftar Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tinggal dua hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan daftar nama calon legislatif (caleg).
Untuk penyerahan daftar caleg DPR RI, ketua umum parpol atau petinggi parpol lainnya diminta langsung menyerahkan data ke kantor KPU RI yang berada di Jakarta Pusat.
Baca: KPK Bawa Empat Kardus dan Tiga Koper Lewat Pintu Belakang Rumah Dirut PLN
"Iya, harus ketua parpol. Maka besok, kami tunggu bintang-bintang parpol,” ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, kepada wartawan, Minggu (15/7/2018).
KPU RI menetapkan waktu pengajuan daftar caleg mulai dari 4-17 Juli mendatang.
Namun, sampai hari Minggu ini, belum ada parpol yang mendaftarkan caleg untuk DPR RI ke KPU.
Baca: Sandiaga Prediksi Kroasia Tumbangkan Perancis 3 -1
Dia menilai, kemungkinan parpol belum menyerahkan daftar karena belum menyelesaikan pendaftaran caleg.
Pada prinsipnya, kata dia, parpol masih diberikan waktu selama dua hari untuk mendaftarkan caleg ke salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu.
Sejauh ini, dia menilai, parpol sudah memasukkan data melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dioperasikan melalui teknologi informasi (IT) KPU.
Baca: Pengamat Nilai Poros Ketiga Semakin Sulit Terbentuk
"Prinsipnya, kami sudah siap. Kalau kami melihat update dari Silon yang sudah diisi oleh parpol, kami bisa mengetahui parpol-parpol mana saja yang mungkin besok atau lusa sudah mendaftarkan kepada kami,” kata dia.
Dia melihat, penyerahan daftar caleg pada saat terakhir merupakan hal biasa.
Dia menegaskan, penyerahan daftar caleg merupakan hak parpol, sehingga dapat menyerahkan daftar sesuai kesiapan peserta Pemilu tersebut.
"Parpol kemarin kan begitu juga. Jadi ya, saya maklumi. Jadi memang, ini hak parpol buat mendaftar kapan saja. Selama kemudian di range waktu pada 4-17 Juli,”katanya.