Pemilu 2019
KPU Imbau Pemilih yang Belum Terdaftar dalam DPS Segera Melapor ke Desa
"Kami minta sama warga kalau ada yang belum terdaftar untuk melaporkan pada desa masing-masing atau bisa juga lewat RW,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mengimbau warga supaya melaporkan diri apabila belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019.
"Kami minta sama warga kalau ada yang belum terdaftar untuk melaporkan pada desa masing-masing atau bisa juga lewat RW," ujar Ilham, Jumat (13/7/2018).
Dia menjelaskan, KPU RI merencanakan akan mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada awal Agustus.
Baca: Politikus PDIP: Cawapres Tidak Hanya Diukur dari Faktor Elektabilitas dan Popularitas Semata
Saat ini menurutnya daftar pemilih masih dalam tahap perbaikan.
Selama tahapan perbaikan daftar pemilih, kata dia, KPU RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri supaya bisa menghasilkan data untuk Pileg dan Pilpres yang akurat.
"Agar nanti yang belum terdaftar bisa dimasukan selama dia memenuhi syarat. Dia punya suket dan KTP seperti itu," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Anggota DPR Dikabarkan Terjaring OTT KPK di Jakarta Selatan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mencapai 185.639.674 pemilih yang akan memilih di 801.838 TPS.
Penetapan itu dilakukan KPU RI setelah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS Dalam Negeri Pada Pemilu 2019 dari 4 kabupaten di Provinsi Papua.
Rapat digelar di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Baca: Seluruh Partai Politik Pendukung Jokowi Diagendakan Bertemu Pekan Depan
Di rapat pleno itu, KPU RI mengubaj DPS di Pemilu 2019. Perubahan dilakukan karena pada 23 Juni lalu, salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu belum menetapkan DPS di 4 kabupaten/kota Provinsi Papua.
Dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019, tahapan Perbaikan DPS berlangsung hingga 21 Juli 2018. Selanjutnya, penetapan DPSHP pada 22 Juli 2018 dan Perbaikan DPSHP hingga tanggal 12 Agustus 2018.
Sepanjang tahapan tersebut adalah masa KPU untuk melakukan pencermatan terhadap DPTB Pemilihan dan menjadikan bahan utama untuk perbaikan DPS dan DPSHP Pemilu.