Jumat, 3 Oktober 2025

Moeldoko Jamin Presiden Jokowi Tegakkan Netralitas Aparat Dalam Pesta Demokrasi

"Sepanjang pemimpinnya netral, maka seluruh jajaran di bawahnya juga akan netral," kata Moeldoko.

Dok. KSP
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Netralitas TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian dalam pelaksanaan pesta demokrasi baik di tingkat daerah maupun nasional.

Menyongsong hajatan besar tersebut, masyarakat dituntut lebih aktif berpartisipasi.

Netralitas aparat dalam penyelenggaraan pemilu tak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca: Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Nova Iriansyah Jadi Plt Gubernur Aceh

Karena itu, dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menegaskan, netralitas TNI, Polisi, san BIN tidak perlu diragukan lagi dan bersifat mutlak dalam penyelenggaraan pemilihan umum, Pilpres, maupun pilkada.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) TNI Moeldoko mengatakan Undang-undang TNI dan Polri, serta surat edaran Kementerian PAN-RB pun menjadi instrumen agar aparat bersikap netral.

Baca: Kepala BNPT Mengaku Pernah Minta Kepada Jokowi Agar UU Antiterorisme Mengatur Lima Hal Ini

"Dengan instrumen di atas, keraguan dan tuduhan soal netralitas, TNI, Polri, dan aparatur negara sebenarnya sudah clear. Ada bukti, mereka yang terbukti tidak netral telah diambil tindakan,” ujar Moeldoko, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7/2018).

Sebagai contoh, untuk menjamin netralitas TNI, pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Hal tersebut termaktub dalam pasal 39 ayat 2 dimana prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca: Golkar NTT Nilai Jokowi-Airlangga Pasangan Ideal di Pilpres

Sementara UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dalam pasal 28 ayat 1, disebut Kepolisian negara RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Khusus untuk prajurit TNI, lanjutnya, bahkan telah dibuatkan buku kecil yang dikantongi di dada yang bisa dilihat dan dibaca setiap saat.

"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melanggar," kata dia.

Begitu juga dengan sikap ASN dalam berpolitik harus merujuk pada Surat Edaran Nomor SE/06/M. PAN-RB/11/2016 tentang netralitas, penegakan disiplin, serta sanksi bagi ASN dalam pemilihan gubernur, bupati, serta walikota.

Diingatkan Moeldoko, perbincangan soal netralitas aparat bisa dipandang sebagai sebuah kritik untuk mengingatkan.

Sebuah hak publik untuk memberikan atensi, tapi jangan menuduh.

"Kasihan aparat yang telah bersungguh-sungguh bekerja," katanya.

Menurut dia, kenetralan aparat dalam ajang pesta demokrasi sangat ditentukan sikap pemimpinnya.

"Sepanjang pemimpinnya netral, maka seluruh jajaran di bawahnya juga akan netral," kata Moeldoko.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved