Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2019

Bamsoet: Peraturan KPU Harus Ditaati Karena Telah Diundangkan

"Kita kan taat azas. Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU maka semuanya harus patuh,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. 

Laporan Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

PKPU yang di dalamnya terdapat larangan Mantan narapisana Koruptor, Bandar Narkoba, serta penjahat kejahatan seksual terhadap anak ikut dalam Pemilihan Legislatif tersebut diundangkan, Selasa (3/7/2018).

Baca: Mantan PM Malayia Nadjib Razak Dikenai Tiga Tuduhan Kriminal

Menanggapi hal tersebut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya akan taat azas bila PKPU tersebut telah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara.

"Kita kan taat azas. Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU maka semuanya harus patuh," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (4/7/2018).

Meskipun demikian Bamsoet mengaku mendapat informasi bila masih ada celah bagi partai politik untuk mengusung mantan narapidana korupsi ikut dalam Pileg.

Baca: Kemenhub Sebut KM Lestari Maju Sengaja Dikandaskan

Namun dirinya belum mengetahui pasti celah aturan mana yang dimaksud tersebut.

"Saya akan berkomunikasi dengan komisi II dan besok kita akan ada pertemuan dengan Menkumham, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, kemudian juga Mendagri. bagaimana sikap dan kesepakatan kita yang resmi akan kita sampaikan besok secara bersama-sama, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan menimbulkan kepastian hukum," katanya.

Baca: Polda Metro Jaya Lakukan Simulasi Antar Jemput Atlet Asian Games 2018

Bamsoet mengatakan tidak ada cara lain lagi selain Parpol mentaati aturan tersebut karena PKPU telah diundangkan.

PKPU tersebut telah mengikat dan masyarakat yang berkebaratan bisa mengajukan upaya gugatan.

"Kecuali kalau belum diundangkan itu masih bisa dipolemikan," katanya.

Sebelumnya aturanya mantan narapidana korupsi ikut dalam Pemilihan Legislatif tersebut diterbitkan KPU melalui peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.

Banyak pihak menilai aturan itu bertentangan dengan Undang-undang diatasnya yakni Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 240 ayat 1 huruf disebut mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan pernah mengumumkan status narapaidan kepada publik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved