Pemilu 2019
Ketua DPR Menilai KPU Memaksakan Diri Terkait Larangan Mantan Koruptor Jadi Calon Legislatif
"Saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat itu tidak cerdas,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaksakan diri dalam menetapkan peraturan larangan terhadap mantan terpidana korusi maju dalam pemilihan legislatif.
Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, KPU harus mengikuti aturan yang tertuang dalam undang-undang sebelum membuat Peraturan KPU (PKPU).
Baca: Dedi Mulyadi: Jika Pemungutan Suara Pilkada Jawa Barat Ditunda, Pemenangnya Akan Berubah
"Menurut saya harusnya sebagai pejabat ataupun lembaga negara patokannya adalah UU (undang-undang), tidak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri, idealnya kan memang begitu tapi kembali kepada aturan dan UU yang berlaku," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Bamsoet juga mengatakan bahwa KPU memaksakan diri terkait peraturan tersebut.
Baca: Dedi Mulyadi: Tagar 2019 Ganti Presiden Berpengaruh Terhadap Perolehan Suara Dalam Pilkada Jabar
Sehingga menurutnya, KPU menganggap masyarakat itu tidak cerdas.
"Soal mantan narapidana ini diserahkan lagi kepada masyarakat yang memilih. Kita sudah cerdas tapinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat itu tidak cerdas," ucapnya.
Sebelumnya, KPU menuangkan peraturan larangan mantan terpidana korupsi untuk maju pemilihan legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2019.
Baca: Jokowi Akan Bagikan Sertifikat Tanah Serta Resmikan PLTB Di Sulawesi Selatan
Dalam peraturan tersebut, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.