Jumat, 3 Oktober 2025

Batal Cabut Laporan, Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Imam Jalan Terus

Hal tersebut diisyaratkan oleh Fahri Hamzah sendiri untuk membatalkan pencabutan laporan tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Manado
Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan berjalan terus.

Hal tersebut diisyaratkan oleh Fahri Hamzah sendiri untuk membatalkan pencabutan laporan tersebut.

Bahkan, Fahri Hamzah mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membatalkan pencabutan laporan tersebut pada Selasa (26/6/2018).

"Sekarang karena diawal menjelang puasa bilang bahwa saya akan mencabut laporan. Karena puasa, ditanya sama teman-teman, mau puasa dulu alasannya," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Baca: Luhut Tantang Fahri Hamzah Hitung Biaya LRT : Saya Cium Kakinya Kalau Saya Salah

"Dalam BAP hari ini saya telah membatalkan surat pencabutan laporan saya sehingga perkara ini kembali berjalan," Fahri menambahkan.

Fahri melaporkan Sohibul Imam terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metri Jaya pada Kamis (8/3/2018).

Dalam laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Sohibil Imam diduga melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved