Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2018

Jokowi Sudah Tandatangani Keppres Libur Nasional Pilkada 2018

Menurut Jokowi, penetapan libur nasional saat pencoblosan kepala daerah sebagai upaya pemerintah memberikan kesempatan

Editor: Johnson Simanjuntak
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan hari libur nasional saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu 27 Juni 2018.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

"Baru saja saya tandatangani siang tadi," ujar Jokowi seusai meninjau Komplek Glora Bung Karno, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurut Jokowi, penetapan libur nasional saat pencoblosan kepala daerah sebagai upaya pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam menentukan kepala daerahnya masing-masing.

"Untuk berikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa gunakan hak pilihnya," ucap Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved