Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus BLBI

BDNI Masuk Daftar Bank Tak Sehat di Tahun 1998

Berdasarkan laporan perusahaan akunting yang ditunjuk oleh pemerintah waktu itu, stock debet BDNI mencapai Rp166,3 miliar

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta 

Diketahui dalam kasus ini BDNI merupakan obligor terhadap BLBI melalui BPPN sebagai penyalurnya.

Dalam prosesnya, BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut.

Baca: Lahirkan Bayi Perempuan, PM Selandia Baru Ambil Cuti Melahirkan

Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved