Senin, 6 Oktober 2025

OTT KPK di Jawa Timur

Andreas Hugo Perreira: Katanya OTT, kok Diminta Menyerahkan Diri?

Sejauh ini, menurut Febri, pihaknya masih belum akan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA dan SM.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar meninggalkan Gedung Merah Putih usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta, Sabtu (9/6/2018). Samanhudi Anwar resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan tersangka terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Menurut dia, OTT sudah seharusnya membawa serta para pelaku yang terlibat dalam suatu kejadian perkara.

Menjadi pertanyaan publik, ketika KPK meminta dua kepala daerah, untuk menyerahkan diri.

Baca: Remaja 16 Tahun Tikam Sang Kekasih Lalu Bawa Kabur Perhiasannya

"Katanya OTT? Kok diminta menyerahkan diri? Apa pula?" tegasnya.

Kejadian seperti ini, jelas dia, sudah berulang beberapa kali. Mulai dari kasus Cagub NTT, Marianus Sae, Bupati Bandung Barat, Abubakar dan terakhir kasus bupati Tulungagung dan wali kota Blitar.

Terlebih, dia menduga kasus Marianus Sae, tanpa bukti OTT.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan operasi tangkap tangan sudah sesuai prosedur dalam hukum acara pidana.

Dia menguraikan, dalam satu rangkaian OTT, terutama kasus suap, tidak akan sekali dilakukan di hari yang sama.

Bisa saja, ketika penangkapan berlangsung, masih ada pertanyaan untuk mendalami keterkaitan dengan pihak lain.

"Kami, sudah melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini bukan yang pertama kali. Beberapa kali sudah seperti ini dan tidak masalah," ujar Febri.(amriyono)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved