Korupsi KTP Elektronik
Kasus KTP-el, Tannos Telah Diperiksa KPK di Singapura
Febri Dianyah di Jakarta, mengatakan, bahwa Tannos tidak memenuhi panggilan karena sebelumnya sudah diperiksa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/6/2018), sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-el untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Juru bicara KPK, Febri Dianyah di Jakarta, mengatakan, bahwa Tannos tidak memenuhi panggilan karena sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK di Singapura sekitar bulan Mei kemarin.
"Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala itu sudah dilakukan pemeriksaan sekitar bulan Mei ini di Singapura," kata Febri.
Lanjut Febri, beberapa saksi lainnya juga tidak memenuhi panggilan karena sudah menjalani pemeriksaan sekitar bulan April, Mei, dan Juni.
Mereka adalah Direktur PT Sandipala Arthaputra, Catherine Tannos, Dirut PT Trisakti Mustika Graphika, dan She Ming Mintardja Wilusa.
"Hari ini ada beberapa saksi yang tidak hadir. Empat orang saksi yang tidak hadir ini. Tadi sudah saya cek ke penyidik itu sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
KPK mengumumkan status tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang sempat menejabat sebagai Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera ini pada 28 Februari 2018.
Keponakan Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung, pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-el dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-el.
Dia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.
Irvanto diduga menerima total US$ 3,4 juta pada periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total US$ 3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas US$ 1,8 juta melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5% dari proyek KTP-el.
Bukan hanya itu, Made Oka juga disebut Setya Novanto yang menyampaikan adanya aliran dana kepada dua politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing sejumlah US$ 500.000 dari proyek KTP-el.