Korupsi KTP Elektronik
Kasus KTP-el, Tannos Telah Diperiksa KPK di Singapura
Febri Dianyah di Jakarta, mengatakan, bahwa Tannos tidak memenuhi panggilan karena sebelumnya sudah diperiksa
Irvanto dan Made Oka dan diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek KTP-el.
Mereka melakukan tindak pidana korupsi tersebut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp2,3 trilyun dari proyek senilai Rp5,9 trilyun.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Made Oka dan Irvanto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.