Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2019

KPU Bantah Beda Pendapat Dengan Kemenkumham Soal Aturan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

"Sama kok kita. Bahwa napi korupsi harus kita selesaikan," ujar Arief di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS BOGOR/ARIS PRASETYO
Ketua KPU Arief Budiman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, membantah pihaknya memiliki perbedaan pendapat dengan Kemenkumham soal aturan yang melarang mantan napi korupsi maju dalam pemilihan legislatif 2019.

Menurut Arief, KPU dan Kemenkumham memiliki pandangan yang sama bahwa korupsi adalah masalah bangsa yang harus diselesaikan.

Baca: KPU Usulkan Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Menjadi Undang-Undang

"Sama kok kita. Bahwa napi korupsi harus kita selesaikan," ujar Arief di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Namun, Arief mengakui bahwa antara KPU dan Kemenkumham memiliki cara yang berbeda dalam menanggulangi masalah korupsi.

Baca: Ketua DPP NasDem: Potensi Zakat Rp 240 Triliun Belum Terkelola Dengan Baik

KPU memandang penggunaan PKPU merupakan cara yang lebih efisien.

"KPU memandang ini supaya efekif efisien cepat dibuat dalam PKPU kemudian teman-teman Kemenkumham ini harus diatur dalam UU maka saya pikir sudah track ini bisa dilakukan. KPU mengatur dalam PKPU kemudian pemerintah bisa juga mengusulkan ini dimasukkan ke UU," jelas Arief.

Baca: Kapolri Imbau Kepala Daerah Aktifkan FKUB Untuk Tangkal Ideologi Terorisme

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved