Polri Sebut Tak Ada Unsur Pidana di Penggerudukan Radar Bogor, Dahnil: Ketidakadilan Dipertontonkan
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak, turut berkomentar terkait pernyataan kepolisian terkait penggeredukan kantor Radar Bogor.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak, turut berkomentar terkait pernyataan kepolisian terkait penggeredukan kantor Radar Bogor yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan melalui akun Twitter @Dahnilanzar pada Senin (4/6/2018).
Diketahui sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan tak ada unsur pidana dalam penggerudukan kantor Radar Bogor oleh kader PDI Perjuangan pada Rabu (30/5) dan Jumat (1/6/2018).
Pernyataan Setyo merujuk pada informasi yang diterimanya dari Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
"Info terakhir menurut Kapolres Bogor tidak ada masalah pidana," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/6/2018).
Simak video dan berita selengkapnya >>