Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Golkar: Demi Sejarah Partai, Wapres sebaiknya Dua Kali Saja

Partai Golkar tidak ingin memperpanjang polemik kemungkinan mencalonkan kembali Jusuf Kalla dalam Pilpres 2019.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Setwapres.id
Jusuf Kall 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar tidak ingin memperpanjang polemik kemungkinan mencalonkan kembali Jusuf Kalla dalam Pilpres 2019.

Kalla merupakan tokoh senior dan merupakan mantan Ketua Umum Golkar.

Seperti diketahui, rencana majunya kembali Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden kembali hangat diperbicangkan. Bahkan, sejumlah pihak telah melakukan uji materi terhadap Undang-undang yang mengatur batas jabatan Capres dan Cawapres.

Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono mengatakan sebaiknya presiden atau wakil presiden hanya dua periode saja. Hal tersebut sesuai dengan gagasan partai Golkar yang telah dibangun sejak lama.

“Hingga kemudian, puncaknya, pasca Reformasi 1998 dilakukan amandemen UUD 1945 Pasal 7 oleh MPR 1997-1999 tentang pembatasan periode jabatan presiden dan wakil presiden,” kata Agung pada Sabtu (2/6/2018) malam.

Batas periode presiden dan wakil presiden diatur dalam ‎UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (n) tentang persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Undang- tersebut kini sedang diuji materikan di MK.

“Jika MK menolak uji materi tersebut, maka secara juridis formil ketentuan tersebut berlaku dan mengikat,” kata Agung.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, jabatan presiden dan wakil presiden dua periode adalah amanat konstitusi dan sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Sebab, salah satu poin penting Reformasi 1998 adalah membatasi jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode. Menurutnya batasan tersebut telah melalui kajian mendalam sejak 35 tahun lalu.

“Partai Golkar ingin konsisten dengan sejarah panjang partai ini,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved