Tanggapi Penyerangan Kantor Radar Bogor, Ini Pesan Mahfud MD
Mahfud mengusulkan agar PDI Perjuangan melayangkan protes mengenai pemberitaan Radar Bogor itu kepada Dewan Pers.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyayangkan peristiwa penyerangan puluhan kader dan simpatisan PDI Perjuangan ke kantor Radar Bogor pada Rabu (30/5/2018) sore.
Mahfud mengatakan sebenarnya kader dan simpatisan PDI Perjuangan bisa melawan balik dengan cara yang lebih elegan terhadap artikel harian Radar Bogor yang berjudul “Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta” yang menjadi headline pada hari itu juga.
“Itu tindakan tidak benar, jangan lakukan hal sama yang dilakukan oleh orang brutal, selesaikan secara baik melalui hukum, argumen dibalas dengan argumen, jangan dengan fisik, tak baik bagi negara hukum,” ujar Mahfud usai mengikuti upacara peringatan hari lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Menurutnya peristiwa itu bisa menyulitkan PDI Perjuangan karena pihak Radar Bogor memiliki ‘legal standing’ untuk melaporkan tindak penyerangan itu.
Baca: Suara Gemuruh Letusan Merapi Terdengar hingga Radius 20 Km dari Puncak
Mahfud mengusulkan agar PDI Perjuangan melayangkan protes mengenai pemberitaan Radar Bogor itu kepada Dewan Pers.
“Pihak PDI Perjuangan bisa mempermasalahkan etika profesi wartawan harian yang bersangkutan ke Dewan Pers, sementara pihak Radar Bogor juga bisa melaporkan sebaliknya kepada penegak hukum karena melakukan tindak pidana penyerangan, semua ada hukumnya,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya pada Rabu (30/5/2018) sore sekitar 50 massa PDI Perjuangan secara tiba-tiba mendatangi kantor Radar Bogor di Jalan KH R Abdullah Bin Muhammad Nuh di Tanah Sereal, Kota Bogor dengan membawa pengeras suara dan mengendarai sepeda motor.
Terjadi keributan dalam peristiwa itu karena pihak PDI Perjuangan berusaha mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak oleh Kapolresta Bogor, maka pihak Radar Bogor mengakui kesalahan dan keteledoran penerbitan berita itu dan mengklarifikasinya pada berita 31 Mei 2018.
Sedangkan pihak PDI Perjuangan diminta menjaga kondusifitas kawasan Kota Bogor.