Kasus First Travel
Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis
Tiga Bos First Travel akhirnya diputus bersalah Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Penulis:
Adi Suhendi
TribunJakarta/Bima Putra
Andika Surachman saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Pertama adalah putusan pidana terhadap para terdakwa.
Kedua, putusan terhadap perampasan aset untuk negara yang seyogyanya dikembalikan dan dikelola kepada Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel.
"Harusnya sesuai dengan perlakuan mereka yang sudah menzolimin jamaah dan kami para agent. Seberat-beratnya sudah pasti. Terutama pada aset. Kami kecewa bener," kata Ruspitasari. (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com)