Kasus First Travel
Nasib Trio Pimpinan First Travel Akan Ditentukan di Sidang Hari Ini di PN Depok
Majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis terhadap tiga bos First Travel selaku terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Negeri Depok, hari ini.
Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang -undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara. (Tribun Network/coz)