KPU Disinyalir Lakukan Pelanggaran Kode Etik Saat Seleksi KPU Provinsi
Pelanggaran kode etik itu berupa salah satu anggota KPU Provinsi Banten berinisial M memiliki hubungan suami-istri dengan salah satu tim seleksi
Pada poin persyaratan huruf (h), disebutkan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pembatasan yang dimaksud dalam pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-S/05/KPU/I/2018 huruf (h) baru berlaku jika berada di dalam satu lokasi atau daerah perekrutan yang sama.
Namun, meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan adanya upaya dari hubungan kekerabatan itu untuk menjadi inside trader.
Atas dasar itu, IViD berupaya melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).