Penyuap Bupati HST Abdul Latif Divonis Dua Tahun Penjara
Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara belanjut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Hakim Muhammad Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, diungkap hakim yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum dan program pemerintah yang tengah giat-giatnya dalam memberantas korupsi.
Lanjut hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, mengakui kesalahan dan berlaku sopan selama persidangan.
Atas vonis tersebut, Donny Witono menyatakan masih pikir-pikir. Senada dengan Donny Witono, kubu jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Diketahui vonis yang diterima Donny Witono jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Oleh jaksa, keterangan yang disampaikan Donny Witono dalam persidangan dinilai telah membuat terang tindak pidana yang didakwakan.
Uang Rp 3,6 miliar yang diberikan Donny Witono karena Abdul Latif telah membantu memenangkan PT Menara Agung Pusaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan RSUD H damanhuri Barabai TA 2017.