PSI Diimbau Ikuti Proses Penyidikan Dugaan Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal
Dia menjelaskan, penyidikan di kepolisian merupakan bagian dari pembuktian adanya unsur pidana
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pelaporan Bawaslu RI terhadap Sekjen PSI, Wasekjen PSI ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran kampanye, Praktisi Hukum Pemilu, Ahmad Irawan mengatakan penanganan dugaan tindak pidana pemilu telah berpindah ke Polri, setelah Bawaslu RI membuat laporan tindak pidana pemilu.
"Jadi hadapi saja proses penyidikan," tutur Ahmad Irawan, Rabu (23/5/2018).
Dia menjelaskan, penyidikan di kepolisian merupakan bagian dari pembuktian adanya unsur pidana.
Setelah menangani perkara itu, kata dia, penyidik memiliki hak subjektif menilai apakah perbuatan yang dilaporkan memiliki bukti yang cukup untuk disidangkan.
"Jika tidak cukup, kepolisian dapat menghentikan penyidikan. Karena bukan berarti laporan yang disampaikan Bawaslu RI merupakan laporan yang mengikat dan menjadi dasar penghukuman," kata dia.
Pada saat menangani suatu perkara pelanggaran pemilu, Polri dan Bawaslu RI mempunyai kedudukan sama.
Penyidik memiliki hak subjektif untuk melakukan penyidikan, pengawas pemilu memiliki kewenangan subjektif menilai peristiwa yang melibatkan peserta pemilu apakah hal merupakan pelanggaran pemilu.
Apa yang dilakukan oleh Bawaslu RI merupakan hasil koordinasi dan pembahasan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Jadi keliru apabila PSI keberatan ketika Bawaslu melakukan interpretasi dan mengimplementasikan sebuah norma yang tercantum di dalam UU Pemilu," tambahnya.