Jokowi: THR Juga akan Diberikan pada Pensiunan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau PP yang mengatur soal tunjangan hari raya (thr) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau PP yang mengatur soal tunjangan hari raya (thr) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri.
"Pada siang hari ini saya ingin menyampaikan kepada para pensiunan, para penerima tunjangan seluruh PNS, seluruh prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang bertugas diseluruh pelosok tanah air," kata jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Menurutnya, PP tersebut ditandatangani hari ini.
Baca: Pernikahan Bukan Solusi Kasus Bocah SD Hamili Siswi SMP di Tulungagung, Ini Alasannya
Presiden Jokowi juga mengungkapkan, ada yang spesial untuk pensiunan tahun ini.
"Hari ini saya telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Dan ada yang istimewa untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya THR tahun ini diberikan kepada para pensiunan," kata Jokowi.
Dirinya berharap, dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat kualitas pelayanan publik meningkat.
"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke 13 bukan hanya bermanfaaat bagi kesejahteraan terutama menyambut Idul Fitri, tapi juga saya berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," katanya.
Baca: Seorang Polisi di Pangkal Pinang Dilarikan ke RS, Diduga Dikeroyok Seniornya
Simak videonya di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Presiden Jokowi: THR Tahun Ini Diberikan Kepada Seluruh Pesiunan