Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Terorisme

Tak Hanya Aman Abdurrahman, 4 Teroris Ini Dituntut Hukuman Mati, Bahkan Sudah Dieksekusi

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018)

Editor: widi henaldi
Kolase TribunnewsBogor.com
Aman Abdurrahman, terdakwa kasus bom Thamrin dituntut hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus aksi terorisme di Thamrin, Jakarta, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan.

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Halaman berikutnya ====>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved