Pelibatan TNI Dalam Menumpas Terorisme Tergantung Aturan Dalam Keputusan Presiden
"Itu akan sangat tergantung pada bagaiman Kepres menerjemahkan dalam aturan detil tentang peran TNI,"
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Terorisme Arsul Sani mengatakan pelibatan TNI dalam penumpasan terorisme harus melalui Peraturan presiden.
Selain itu, ia mengatakan aturan rinci mengenai bagaimana peran TNI tersebut nantinya akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca: PSI Kecam Pembunuhan Warga Palestina di Jalur Gaza oleh Israel
"Itu akan sangat tergantung pada bagaiman Kepres menerjemahkan dalam aturan detil tentang peran TNI," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/5/2018).
Menurut Arsul salah satu pelibatan TNI di antaranya menggunakan Model pertistiwa atau model skala ancaman.
Baca: Gerak Gerik Hingga Reaksi Aman Abdurrahman Saat Mengikuti Sidang Tuntutan
Bila berdasarkan perisitiwa, TNI akan dilibatkan bila terorisme mengancam presiden, wakil presiden, istana negara, pesawat terbang, atau kapal laut.
Bila berdasarkan skala ancama seperti yang dianut negara-negara Eropa Barat, maka TNI baru dilibatkan apabila skala ancamannya tergolong tinggi dan sudah sampai tahap krisis.
"Jadi ini semua tergantung Keppresnya," katanya.
Untuk indikatornya sendiri menurut Arsul akan dirumuskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT).
Baca: Thalita Latief Selektif Pilih Kerjaan Demi Bersama Keluarga
Karena menurutnya, Undang undang tidak mengaturnya secara rinci.
Adapun Perpres tersebut menurut Arsul berlaku maksimal satu tahun setelah revisi diundangkan
"Dicantumkan di Perpres atau di dalam kebijakan nasional yang merupkan bagian dari kesiapsiagaan nasional yang disusun dalam BNPT," katanya.
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Purnawirawan Moeldoko mengatakan Koopssusgab yang disipakan untuk menanggulangi aksi teror telah aktif kembali.
Pengaktifan tersebut dilakukan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Koopsusgab sebenarnya telah dibentuk pada saat Moeldoko menjabat Panglima TNI 2015 lalu. Seiring pergantian pimpinan satuan tersebut kemudian tidak terdengar lagi.
Adapun satuan Koopsusgab terdiri dari tiga matra TNI yakni Sat 81 Gultor TNI AD, Detasemen Jalamangkara (Denjaka) TNI AL, dan Satbravo 90 TNI AU.