Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Terorisme

Pelaku Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Pidana Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Simak videonya di atas! (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved