Kamis, 2 Oktober 2025

RUU Terorisme

DPR Akan Kebut Pembahasan Dua Opsi Definisi RUU Terorisme

"Kita minta agar pansus melanjutkan rapat pembahasan untuk memfinalisasi soal definisi terorisme yang sebetulnya sudah kita bahas,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Sekjen PPP Arsul Sani. 

Pembahasan RUU Terorisme mencuat usai rentetan serang aksi teror belakangan ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU terorisme.

Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror.
Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.

Selain itu Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) tentang terorisme menyikapi serentetan serangan aksi teror dalam beberapa waktu terakhir ini.

Presiden akan mengeluarkan perppu bila pembahasan RUU terorisme nomor 15 tahun 2003 tidak rampung dalam satu bulan ke depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved