Minggu, 5 Oktober 2025

Bom di Surabaya

Amnesty International: Usut Tuntas dan Adili Aktor di belakang Teror Bom Gereja di Surabaya

Amnesty International Indonesia mengutuk keras peledakan bom di tiga area gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengutuk keras peledakan bom di tiga area gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ikut berbela sungkawa terhadap para keluarga korban yang kehilangan orang-orang tercinta.

Baca: Prananda Surya Paloh: Jangan Beri Ruang Bagi Penjahat Kemanusiaan di Republik Ini

"Usut tuntas dan adili aktor-aktor di belakang teror bom gereja di Surabaya," ujarnya di Jakarta, Minggu (13/5/2018).

Amnesty International Indonesia, ucap Usman, merapatkan barisan dengan seluruh pihak yang menentang teror dengan kebebasan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca: Pemerintah Singapura Kutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri Di Tiga Gereja Surabaya

"Penargetan dan pembunuhan yang disengaja terhadap wanita, pria, dan anak-anak yang menjalani kehidupan sehari-hari mereka tidak akan pernah dapat dibenarkan," ucap Usman.

Menurutnya, peristiwa yang mengakibatkan 13 orang meninggal dan 41 orang luka-luka tersebut tak dapat dibenarkan.

Termasuk menelan korban wanita, pria, dan anak-anak.

Baca: Polisi Ledakkan Bom di Sekitar Kediaman Pelaku Serangan Bom Bunuh Diri di Surabaya

"Ini menunjukkan pelanggaran total terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia yang paling mendasar,” kata Usman.

Amnesty International Indonesia mendorong Polri untuk profesional.

Baca: Kapolri Pastikan Pelaku Bom Bunuh Diri 3 Gereja di Surabaya Masuk Jaringan JAD

Polri didesak mengusut pelaku aksi teror sampai ke akarnya.

Sehingga, para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Di dalam persidangan yang memenuhi standar internasional tentang keadilan dan tidak berakhir dengan penerapan hukuman mati,” tutur Usman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved