Kasus First Travel
Para Korban Tuntut Jaksa Tuntut Penjarakan Bos First Travel selama 20 Tahun
Tiga terdakwa bos First Travel dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.
Dalam dua berkas itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juga, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.