Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Para Korban Tuntut Jaksa Tuntut Penjarakan Bos First Travel selama 20 Tahun

Tiga terdakwa bos First Travel dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.

Editor: Fajar Anjungroso
Gita Irawan/Tribunnews.com
tiga bos First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur First Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (23/4/2018). 

Dalam dua berkas itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juga, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved