Kasus First Travel
Para Korban Tuntut Jaksa Tuntut Penjarakan Bos First Travel selama 20 Tahun
Tiga terdakwa bos First Travel dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Para korban First Travel (FT) yang diwakili TM Luthfi Yazid selaku kuasa hukum, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, kepada ketiga terdakwa.
Senin (7/5/2018) hari ini JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Ada beberapa alasan, kami meminta ketiga terdakwa bos FT dituntut maksimal. Pertama, penipuan yang meraka lakukan bukanlah penipuan biasa, namun penipuan yang extraordinary, yang terstruktur dan masif," kata Luthfi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (7/5/2018).
Kedua, lanjutnya, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 orang calon jemaah umrah yang ditipu dan tidak berangkat, dan mencapai kerugian yang mendekati angka Rp 1 trilliun.
"Ketiga, pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka," tuturnya.
"Modus yang dilakukan para terdakwa semua terungkap di persidangan. Selain itu, banyak dari korban kejahatan ini adalah orang yang hidupnya juga pas-pasan untuk mengumpulkan uang agar berangkat umrah ke tanah suci," sambung Luthfi.
Ia mencontohkan, ada korban yang mengandalkan uang lembur yang dikumpulkan, uang pensiun, tabungan, pinjaman, jual tanah, atau uang hasil berjualan di pasar.
"Terlebih lagi, banyak juga korban FT yang menunggu diberangkatkan sampai mereka menjemput ajal," ucap Luthfi.
Baca: Cuti Bersama Lebaran sudah Diputuskan, Menaker Buka Suara Soal THR
Keempat, tambahnya, dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yakni dengan membeli restoran di London, Inggris, menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat, dan sebagainya. Jika mau konsisten dengan UU TPPU, maka ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara," papar Luthfi.
Selain itu, katanya, para korban masih berharap uang mereka kembali, bagaimana pun cara dan medianya.
"Dan last but not least, jika tidak dituntut secara maksimal, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa, di mana banyak travel umrah bermasalah yang kini banyak terjadi dan sedang menunggu persidangan," beber Luthfi.
Tiga terdakwa bos First Travel dalam kasus ini adalah pasangan suami istri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.
Dalam berkas dakwaan sebelumnya, JPU membagi dakwaan dalam dua perkara, yakni berkas dengan nomor perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan berkas dengan nomor perkara 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki.