Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Perpanjang Masa Penahanan Keponakan Setya Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP).

Irvanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Baca: Yusril Pilih Dukung Kotak Kosong Ketimbang Dukung Jokowi di Pilpres 2019

Penahanan IHP diperpanjang hingga 6 Juni 2018.

"Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dari 8 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018", ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (7/5/2018).

Baca: Terbukti Suap Bupati Rita, Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Abun 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Dia menyebutkan, masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Menanggapi masa perpanjangan penahanannya, Irvanto memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca: Fakta Menarik Sidang Tuntutan Bos First Travel: Sikap Andika, Tampilan Kiki, Hingga Diamnya Anniesa

Irvanto diduga ikut didalam mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dia juga diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dari proyek e-KTP.

Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga sebesar 3,5 juta USD dari total 7,3 juta USD.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved