Rabu, 1 Oktober 2025

Sambil Terisak, Ayah Korban yang Ditabrak Anggota DPRD Maluku Tengah Minta Hakim MK Batalkan UU MD3

Sejak awal Fredy yang mengenakan pakaian merah menyampaikan kesaksiannya dengan suara bergetar

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Suasana sidang uji materi revisi MD3 yang diajukan tujuh pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi UU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghadirkan saksi korban meninggal yang ditabrak anggota DPRD Maluku Tengah dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Saksi tersebut adalah ayah dari Frederik Radjawane, seorang pengemudi ojek yang ditabrak hingga meninggal dunia oleh Anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.

Baca: Zulkifli Siap Menjadi Wasit Debat Rizal Ramli dan Sri Mulyani

Ayah Frederik yang bernama Fredy kemudian diberi kesempatan oleh panel hakim yang diketuai Anwar Usman untuk menyampaikan kesaksiannya mengenai sulitnya pihak kepolisian menahan Jimy dengan dalih terhambat UU MD3 tersebut.

Sejak awal Fredy yang mengenakan pakaian merah menyampaikan kesaksiannya dengan suara bergetar.

“Anak saya seorang pengojek ditabrak pada tanggal 25 Maret 2018 di Desa Passo, Kota Ambon. Saya urus jenazahnya hingga ke kampung halaman, kemudian saya kembali ke kota, di kantor polisi saya melihat yang bersangkutan memang diperiksa oleh kepolisian, namun tidak ditahan,” kata Fredy.

“Polisi bilang tidak bisa menahan karena terhalang UU MD3 sehingga harus mendapat izin dari Gubernur Maluku untuk tahan yang bersangkutan, saya sebagai orang awam bertanya apa itu UU MD3 sehingga bisa menahan proses hukum penabrakan anak saya sampai meninggal. Kami sebagai keluarga kesal,” ucap Fredy menambahkan.

Ia kemudian mengatakan izin dari Gubernur baru turun pada 15 April 2018 sehingga Jimy akhirnya ditahan pihak kepolisian.

Fredy mengaku kesal lantaran proses hukum peristiwa yang membuat nyawa anaknya melayang tertahan sekitar 20 hari kejadian.

Puncaknya Fredy tak kuasa menahan air matanya saat menyampaikan agar UU MD3 itu dibatalkan karena membuat proses hukum pidana kepada anggota legislatif tertahan.

“Saya mohon kepada hakim agar revisi UU MD3 itu dibatalkan karena berkebalikan dengan perikemanusiaan. Saya mohon agar kejadian seperti ini hanya berakhir pada saya, jangan sampai dialami orang lain,” tegasnya sambil mengusap air matanya.

Hari ini MK menggelar sidang pengujian revisi UU MD3 dengan menggabungkan tujuh permohonan sekaligus.

Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan pihak DPR RI dan saksi dari pemohon.

Namun pihak DPR RI tidak hadir dengan alasan masuk masa reses.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved