Minggu, 5 Oktober 2025

MK Dapat Akhiri Perdebatan Masa Jabatan Presiden

"Putusan Mahkamah dapat menjadi tafsir akhir dari perbedaan pendapat mengenai masa jabatan tersebut. Jadi derajat kebutuhannya memang perlu,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/henry lopulalan
PIlustrasi MK. 

"Untuk jabatan publik lainnya mungkin perlu dipikirkan sekali saja agar bisa fokus dan tidak berpikir untuk periode kedua," tambahnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wapres dan presiden hanya dua periode digugat sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved