Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Ajukan Banding, Setya Novanto akan Dieksekusi KPK Menuju Lapas Sukamiskin

"Karena KPK tidak banding, pak Setya Novanto juga tidak banding," ujar Maqdir saat dikonfirmasi

Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (27/4). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 15 tahun Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail menerangkan, KPK tidak banding atas vonis itu, sehingga pihak Novanto juga tak akan ajukan banding.

Baca: PSI Resmi Dukung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

"Karena KPK tidak banding, pak Setya Novanto juga tidak banding," ujar Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/5/2018).

 Diketahui, Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik, Setya Novanto, dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Vonis hakim hanya selisih satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 16 tahun penjara.

Baca: PPP: Bukan Hal Baru KSPI Dukung Prabowo

KPK pun tak mengajukan banding, sehingga Novanto aiaj dieksekusi atau dipindah tahanannya dari Rumah Tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan di Sukamiskin, Bandung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto bakal dieksekusi dalam waktu dekat setelah tak ada upaya hukum lanjutan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved