Kamis, 2 Oktober 2025

Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran

Sambil berdiri, Alfian Tanjung, Rabu (2/5/2018) membacakan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Alfian Tanjung. 

Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan. Dimana saksi ahli menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.

Berdasarkan‎ keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.

Atas dasar itulah, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya, yakni @alfiantmf.

Di awal persidangan, Alfian yang menggunakan kemeja batik lengan panjang mengaku siap membacakan pledoinya yang tidak lebih dari 30 halaman.

"Saya akan membacakan pledoi saya sendiri kurang dari 25 halaman. Setelah itu gantian kuasa hukum saya yang akan membacakan pledoi," ujar Alfian‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di sidang kali ini, keluarganya, mulai dari kakak, istri, anak hingga kerabat seluruhnya hadir memberikan dukungan.

"Saya mohon keadilan, keputusan hakim jadi catatan sejarah menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar tanpa paham komunis. Gerakan komunis dalam bentuk apapun melanggar konstitusi," ‎tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved