Kamis, 2 Oktober 2025

Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran

Sambil berdiri, Alfian Tanjung, Rabu (2/5/2018) membacakan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Alfian Tanjung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sambil berdiri, Alfian Tanjung, Rabu (2/5/2018) membacakan pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui Alfian Tanjung menjalani sidang sebagai terdakwa kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan.

Sidangnya kali ini beragendakan pembacaan pledoi.

Baca: Keluarga Korban Bagi Sembako di Monas Tak Dapat Keterangan Penyebab Kematian Dari RSUD Tarakan

‎Mengawali pledoinya berjudul Indonesia Tanpa PKI: Menihilkan Komunisme di Bumi Nusantara, Alfian Tanjung menyatakan pledoinya tersebut disusun sebagai pertanggung jawaban atas cuitan di Twitter tentang PDIP 85 persen diisi kader PKI.

"Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati dan Penasihat Hukum yang saya banggakan. Sebelum saya lanjutkan, saya sampaikan ucapan terima kasih terutama pada Allah SWT rasa syukur yang sangat mendalam persis setahun, saya dalam tahanan dan Rasulullah SAW kecintaan orang beriman di seluruh dunia," katanya membacakan pledoi yang disusunnya sendiri.

Baca: Alfian Tanjung Putar Film Soal Paham Komunis Dalam Sidang Pledoi

Alfian Tanjung juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Islam di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu serta kaum muslim di seluruh Nusantara yang berpatipasi dalam persidangannya sejak 27 Desember 2017 sampai pembacaan pledoi sekarang ini.

"Cuitan saya tentang PDIP 85 persen merupakan ekspresi kekhawatiran saya dari berbagai temuan saya, apalagi sejak 1998, awal reformasi dengan berbagai upaya gerombolan Anti Tuhan ini terus bergerak seperti virus atau roh jahat yang menyusup keberbagai kalangan," ujarnya.

Dalam pledoinya, Alfian Tanjung juga berpesan Indonesia harus tetap menihilkan Komunisme karena Komunisme adalah idiologi anti-agama.

Baca: Lantunan Selawat Nabi Sambut Kedatangan Imam Besar Al Azhar Di Kantor PBNU

Terlebih akibat paham komunis terjadi penindasan manusia secara sadis dalam jumlah besar dan akumulatif.

Diketahui sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang Rabu (25/4/2018) lalu.

Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan. Dimana saksi ahli menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.

Berdasarkan‎ keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.

Atas dasar itulah, jaksa menilai Alfian telah terbukti secara sah dan meyakinkan membuat ujaran kebencian lewat akun Twitter miliknya, yakni @alfiantmf.

Di awal persidangan, Alfian yang menggunakan kemeja batik lengan panjang mengaku siap membacakan pledoinya yang tidak lebih dari 30 halaman.

"Saya akan membacakan pledoi saya sendiri kurang dari 25 halaman. Setelah itu gantian kuasa hukum saya yang akan membacakan pledoi," ujar Alfian‎ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di sidang kali ini, keluarganya, mulai dari kakak, istri, anak hingga kerabat seluruhnya hadir memberikan dukungan.

"Saya mohon keadilan, keputusan hakim jadi catatan sejarah menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar tanpa paham komunis. Gerakan komunis dalam bentuk apapun melanggar konstitusi," ‎tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved