Pilpres 2019
Massa Berkaus #2019GantiPresiden Dilaporkan ke Polisi, Begini Sikap Politisi hingga Kisah Intimidasi
Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan yang tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dengan pasal 335 KUHP.
"Saya kira tidak ada intimidasi, jangan seolah-olah peristiwa besar (dianggap) mengintimidasi, intimidasi bagaimananya?," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018).
Ia menganggap apa yang dilakukan oleh massa yang memakai kaos #2019GantiPresiden dalam Car Free Day (CFD) tersebut masih dalam batas wajar.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aksi intimidasi yang dilakukan oleh massa yang mengenakan kaos bertuliskan #2019Ganti Presiden terhadap seorang ibu dan anak yang memakai kaos #DiaSibukKerja.
#2019GantiPresiden digaungkan pihak yang tidak menyukai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan menginginkan agar Jokowi tidak kembali terpilih pada Pilpres 2019 mendatang.
Sedangkan #DiaSibukKerja merupakan hashtag dari massa pendukung Jokowi untuk meng-counter serangan hashtag #2019GantiPresiden.
Saat itu, massa dalam video tersebut melakukan tindakan pelecehan dalam momen Car Free Day, satu diantaranya mengibaskan uang ke arah ibu dan anak itu.