Zumi Zola Terjerat Kasus
Penyakit Diabetesnya Kambuh, Kedua Mata Zumi Zola Sulit Melihat
Pihak pengacara khawatir dampak lebih buruk mengingat saat ini diabetes tersebut telah mengakibatkan dua mata Zumi sulit melihat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, untuk berobat atas penyakit diabetes yang dideritanya.
Pihak pengacara khawatir dampak lebih buruk mengingat saat ini diabetes tersebut telah mengakibatkan dua mata Zumi sulit melihat.
Pengajuan izin berobat itu disampaikan Zumi bersama pengacaranya, Muhammad Farizi, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018) kemarin.
"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," ujar pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Farizi menceritakan, Zumi sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak tahun 2007.
Dulu Zumi sempat mendapat perawatan dokter. Namun, belakangan ini diabetes Zumi kambuh saat dia menjalani penahanan di Rutan C1 KPK Jakarta.
Baca: Lansia di Jepang Ditipu Seseorang yang Mengaku Anak Sulungnya Sebesar 112 Juta Yen
"Matanya jadi susah melihat. (Ya bahaya), makanya KPK bersedia memfasilitasi untuk berobat ke dokter spesialis," jelasnya.
Ia menceritakan, kadar gula darah Zumi Zola kerap naik dan turun atau tidak stabil selama menjalani hari-hari di Rutan KPK.
Ia bersyukur pihak KPK mengizinkan Zumi untuk berobat atas sakit diabetesnya.
"Kalau berat badannya selama di tahanan malah bagus dan stabil, cenderung naik. Cuma matanya saja susah melihat," imbuhnya.
Farizi mengungkapkan kliennya telah mendapatkan izin dari KPK untuk melakukan pengobatan.
Menurut Farizi, Zumi Zola tidak banyak mengeluh selama di tahanan.
Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.
Baca: PN Tangerang Putuskan Bong Parnoto dan PT Rajawali Parama Konstruksi Tak Bersalah